Jakarta, Aktual.com – Kurang dari tiga jam berkas perkara dugaan penodaan agama milik tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12) sore.
“Tadi kita sudah lakukan tahap dua, saat ini perkara sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Utara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum dalam keterangan pers dikantornya, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pihak Mabes Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim merampungkan proses tahap dua.
Sementara pada pukul 14.30 WIB menjelang sore, korps Adhyaksa mengeluarkan pernyataan bahwa berkas kasus calon petahana gubernur DKI itu sudah diserahkan ke PN Jakarta Utara.
“Ini kita lakukan tidak lain dan tidak bukan untuk merespon agar perkara ini dipercepat dan segara disidangkan,” ujar M Rum.
Dengan demikian, jaksa penuntut umum (JPU) tidak membutuhkan waktu lama untuk menyusun surat dakwaan pasca pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
“Sehingga dengan pelimpahan perkara ini maka kita (jaksa) tinggal menunggu penetapan hari sidang,” demikian mantan Wakajati DKI ini menambahkan.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby