Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dituntut jaksa selama satu tahun bui dan dua tahun masa percobaan. Tuntutan tersebut pun tak adil bagi umat Islam.
Pasalnya, tuntutan tersebut tak sesauai dengan pasal yang dikenakan oleh jaksa terhadap Ahok, padahal jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal. Terlebih banyak fakta yang terabaikan oleh jaksa selama menjalani persidangan.
“JPU perlu menjelaskan secara gamblang alasan vonis yang dianggap cukup meringankan Ahok ini biar tak ada tuduhan negatif terhadap lembaga peradilan,” ujar pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno ketika dihubungi Aktual.com, Kamis (20/4)
Tuntutan tersebut, lanjut dia, sama saja dengan sikap Ahok yang sampai saat ini tak merasa menyesal dengan sikap arogansinya tersebut. Ahok, lanjutnya, bisa bebas melenggang tanpa mendekam dibalik jeruji.
“Alasan JPU menuntut Ahok dengan pidana percobaan karena Ahok dianggap tidak bermaksud menista Surat Al Maidah ayat 51 tersebut. Dengan tuntutan dua tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Itu artinya, Ahok tak perlu menghuni penjara selama 1 tahun asalkan selama dua tahun Ahok berprilaku baik.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu