Publik, kata dia, tentu sangat mempertanyakan alasan mengapa jaksa menuntut ringan ‘sang penista agama’. Bila berkaca pada kasus penistaan, banyak yang terkena ganjaran hukuman yang tinggi.
“Sebuah tuntutan yang cukup ringan bagi kasus penistaan agama, yang biasanya sering divonis hukuman dua tahun penjara. Apalagi kasus Ahok ini menjadi perhatian seluruh warga Indonesia di seluruh pelosok nusantara.” [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu