Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian berjalan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (5/9). Yan Anton Ferdian terjerat kasus suap senilai Rp1 miliar dari CV. PP yang ia gunakan untuk naik haji bersama istrinya. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut hak politik Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian dicabut selama lima tahun, setelah menyelesaikan hukuman pidana penjara karena menilai yang bersangkutan menjadi pelaku utama.

Terdakwa kasus penerimaan suap Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/3), dengan didampingi para penasihat hukumnya.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK Roy Riadi juga meminta majelis hakim yang terdiri atas Arifin, Haridi, dan Paluko untuk menghukum Yan Anton delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata JPU.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby