Sementara Yan Anton menyatakan pembelaan akan disampaikan penasihat hukumnya.
JPU Roy Riadi yang diwawancarai seusai persidangan mengatakan tim jaksa menolak permintaan justice collaborator (JK) dari Yan Anton, karena menilai yang bersangkutan menjadi pelaku utama.
“Untuk kasus ini JC-nya ditolak, tapi untuk kasus lain belum tentu,” kata dia.
Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU.
Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby