Banda Aceh, Aktual.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon menuntut empat terdakwa kasus narkoba seberat 14,4 kilogram dengan hukuman mati. Hal itu disampaikan JPU, Fahmi dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (6/7).
Keempat terdakwa itu Muzakir, (20) dan Ramli (49), keduanya warga Desa Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur. Terdakwa lainnya, Herman, (48), warga Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa, serta Nani Andriani, (39), warga Desa Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.
Jaksa menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan. Sehingga, jaksa berpendapat agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman maksimal yaitu pidana mati. Keempat terdakwa dalam kasus itu ditangkap polisi di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, 14 Februari 2015 lalu. Bersama mereka turut diamankan 14,4 kilogram sabu-sabu.
Sementara itu, penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang. Usai mendengar jawaban dari penasehat hukum, ketua majelis hakim Zainal Hasan langsung menutup persidangan dan menjadwalkan Senin mendatang digelar sidang lanjutan dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya keempat terdakwa dalam kasus itu ditangkap polisi di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, 14 Februari 2015 lalu. Bersama mereka turut diamankan 14,4 kilogram sabu-sabu. Persidangan ini dikawal ketat sejumlah polisi dengan menggunakan senjata api dari Mapolres Aceh Utara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby