Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho menuntut hukuman mati kepada EK, salah satu dari dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 6,5 kg karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa Eko Nugroho saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4).
Di persidangan terpisah, AK, terdakwa lain dalam kasus ini dituntut berbeda dengan rekannya EK yakni tuntutan hukuman 19 tahun penjara.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp2 milliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara,” katanya usai persidangan.
Usai persidangan, Eko menerangkan tuntutan berbeda tersebut disesuaikan dengan peranan masing-masing terdakwa.
“Karena peranan yang berbeda, tuntutan pun kami bedakan,” kata jaksa Kejari Tanjung Perak ini.
Atas tuntutan tersebut, pengacara kedua terdakwa yakni Yuliana Heriyatiningsih akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan “Kami akan mempelajari tuntutannya dan pekan depan kami akan melakukan pembelaan karena barang tersebut memang bukan milik terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, kedua terdakwa ini ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Agustus 2014 lalu.
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup lama dan terdakwa dapat dibekuk saat berada di ekspedisi beserta barang bukti.
Di antara 50 tas yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas menemukan 14 tas yang berisi sabu-sabu dengan berat 6,5 kg. Nilai barang haram itu ditaksir lebih dari Rp8,5 milliar.
Untuk menghindari kecurigaan, AK membungkus sabu-sabu tersebut dengan 14 tas ransel. Setiap tas berisi sabu-sabu dengan bobot yang berbeda-beda.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















