Semarang, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum mengganjar mantan Kepala Gudang Bulog Mangkang Kulon Sudarmono dengan tuntutan 6 tahun bui, dan denda Rp50 juta dalam dugaan kasus perkara ‘penilepan’ stok beras 864 ton yang dikirimkan ke Subdrive Singkawang, Kalimantan Tengah.

Terdakwa dituntut melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP Undang-undang No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang pemberantasan tipikor.

Jaksa memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dipotong selama masa tahanan. Selain itu, jika uang penggati Rp6,314 miliar tidak dikembalikan kepada negara, maka harta benda dan kekayaan terdakwa harus dilelang satu bulan berkekuatan hukum tetap.

“Sebaliknya, setelah satu bulan sejak berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti kurungan 3 tahun penjara,” ujar JPU fungsional Endeono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/10)

Sejak menjabat kepala Bulog periode 2013-2015, Sudarmono memerintahkan Agus Priyanto, juru timbang mengganti berat isi karung dan kualitas beras yang tidak sesuai. Dengan begitu, negara menderita kekurangan berat 27.000 kilogram dari total 59.000 ribuan setelah dilakukan uji timbang.

“Ada kekurangn penyusutan beras, dan kandungan kadar air beras mencapai 17 persen, bau tidak enak dan dicampur beras menir. Sehingga seolah-olah tidak ada isi beras dalam karung dan penyusutan untuk mengelabuhi ketika petugas memeriksa.”

Mestinya, lanjut dia, terdakwa harus melaporkan kekurangan secara administratif kegiatan move bulog kepada Subdrive Jateng maupun Perum Bulog.

Selain terdakwa, JPU pula menuntut Mustafa Kamal, selaku mantan Kepala Subdrive Bulog Semarang yang turut serta bersama terdakwa lain melakukan tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri. Tuntutan yang dijatuhkan 3 tahun penjara lebih ringan dari rekan sejawatnya.

“Terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa tahanan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.”

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu