Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum mengultimatum para penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk tidak melulu menuding ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia tidak netral.

Ketua Tim JPU Ali Mukartono menekankan, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta didakwa melanggar tindak pidana penodaan agama kelas nasional. Sehingga, dianggap perlu meminta pendapat ahli agama yang terafiliasi dengan MUI.

“Perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan antara Ahok dengan MUI. Ini adalah dugaan penistaan agama. Artinya, dugaan terhadap pelanggaran hukum nasional, bukan terdakwa dengan MUI,” tegas Ali usai sidang, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

Tim JPU mempertanyakan, atas dasar apa ‘barisan’ Ahok menuduh ahli dari MUI tak netral. Jaksa Ali mengingatkan, MUI ialah organisasi yang berasal dari gabungan puluhan organisasi masyarakat berbasis Islam.

Menurutnya, tak mudah untuk menyamakan pandangan antar masing-masing ormas. Dan satu hal yang perlu dicatat, bahwa Majelis Hakim kasus penodaan agama secara terbuka menerima keterangan para ahli yang bersinggungan dengan MUI.

“MUI itu terdiri dari beberapa bagian sekitar 20 lebih ormas Islam. Jadi, karena dakwaannya penodaan agama sangat relevan ini minta pendapat MUI. (Dan) fakta diterima hakim,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang kasus penodaan agama hari ini, tim penasihat hukum lagi-lagi menuduh ahli yang dihadirkan pihak JPU tidak netral. Tim pengacara Ahok menuduh ahli agama, Muhammad Amin Suma punya kepentingan, sehingga dianggap tidak dapat memberikan pendapat yang objektif.

Sedangkan ahli bahasa, Mahyuni yang juga didatangkan oleh JPU juga dituding serupa. Kali ini alasannya pun klasik, yakni ada jawaban dalam BAP Mahyuni yang sama dengan ahli bahasa yang dimintai kesaksian saat kasus penodaan agama masih berada di tahap penyidikan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby