Jakarta, Aktual.com – Eks Menteri ESDM, Jero Wacik dituntut hukuman pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain hukuman badan, pihak KPK juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsidair empat bulan kurungan.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmono saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/1).
Tuntutan itu diberikan, lantaran Jaksa KPK meyakini Jero telah terbukti melakukan korupsi sesuai dengan tiga dakwaan yang disematkan.
Pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp1.071.088.347, sehingga merugikan keruangan negara sebesar Rp8.408.617.149.
Pada dakwaan kedua, Jero sebagai Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10.381.943.075.
Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan, hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa.
Sementara itu, untuk dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus KADIN, Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012.
Artikel ini ditulis oleh: