Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menarik Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi kembali ke institusinya. Sedianya, Yudi akan diproyeksikan menjadi Kepala Bidang Manajemen dan Kepemimpinan di Balai Pendidikan dan Latihan Kejagung.

Dengan ditariknya Yudi dari KPK, sejumlah kasus yang berada di tahap penindakan juga akan dia tinggalkan. Hal itu diakuin oleh Yudi saat memberikan pernyataan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).

“Tapi kemudian terhadap perkara lain di tingkat penyidikan kan masih banyak penyidik lain, ada penyelidikan, ada penyidikan, silakan nanti penyidik,” ujar Yudi.

Pernyataan itu Yudi lontarkan saat ditanya mengenai pengembangan kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Pasalnya, dalam kasus tersebut masih terdapat beberapa pihak yang terlibat, seperti halnya M Nazaruddin, Wayan Koster dan Choel Malarangeng.

Jaksa Yudi saat ini masih menangani perkara dua mantan petinggi Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dan OC Kaligis. Untuk dua kasus itu, dia berjanji akan diselesaikan sebelum angkat kaki dari lembaga antirasuah.

“Dalam sebulan ini saya akan berusaha selesaikan. Kalau dalam penuntutan itu adalah perkara OCK, besok sudah tuntutan. Kemudian perkara pak PRC itu dalam beberapa persidangan juga sudah selesai, jadi saya tetap akan menjalankan tugas sampai selesai perkara itu,” janji Yudi.

Selama bertahun-tahun di KPK, Yudi pun telah menyelesaikan banyak kasus berskala besar. Sebut saja kasus korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain itu, dia juga pernah menangani kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Anas Urbaningrum.

Kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 yang menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

Artikel ini ditulis oleh: