Jakarta, Aktual.com — Kasudit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto dilaporkan penggiat antikorupsi Nasional Corruption Wacth Provinsi Kepulauan Riau, ke Jaksa Agung Muda pengawasan Kejaksaan Agung.
Yulianto dilaporkan saat menjadi Aspidsus Kejati Kepri dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bada pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Kepulauan Anambas, senilai Rp 8,4 miliar.
“Aspidusnya waktu kemarin di jabat pak Yulianto. Kita mau coba hari ini (melaporkan) bagaimana sih kinerja beliau ini kita jumpai Jamwas, langkah-langkah selanjutnya apa,” kata Ketua NCW Provinsi Kepri Mulkan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2).
Dia menjelaskan pelaporan terhadap jaksa Yulianto juga karena ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di peties kan. “Kita minta ditindak lanjuti lagi dari sini karena memang saran dari sana juga kalau mau ini lagi gua tunggu dari Jakarta deh. Jaksa sana bilang, makanya saya kejar kesini minta ini dijalankan jangan didiamkan,” ujar dia.
Mulkan mengaku sebelumnya sudah melaporkan jaksa Yulianto ke Kejati Kepri, namun namun tidak ada respon. Akhirnya dirinya memutuskan untuk melaporkan Yulianto ke Jamwas Kejagung. “Yulianto waktu itu Pidsus yang waktu itu menangani kasus ini. Kita minta jangan cuma bawahannya aja yang jadi tumbal, kepala dinasnya (harus diproses hukum),” ujar dia.
Mulkan yang datang mengenakan kemeja batik coklat memberikan bukti ke jajaran Jamwas berupa hasil temuan LHP Laporan Hasil Pemeriksaan di BPKP Provinsi Kepri tahun 2011-2015 lalu. “Yang saya sampaikan, Pak yulianto itu pak Jamwas ada permainan gini-gini tapi kita lebih halus,” kata dia.
Sebelumnya, Jamwas R Widyopramono mengaku belum melakukan tindakan terhadap Yulianto, pasalnya belum menerima laporan. “Saya belum dapet laporan soal itu,” katanya saat dikonfirmasi.
Dia menegaskan untuk melakukan tindakan atau meminta klarifikasi atas laporan penggiat antikorupsi itu harus ada laporan terlebih dahulu dari masyarakat.
“Oh iyalah (tunggu laporan), saya akan bicara dengan baik kalo ada laporannya (soal Yulianto), kalo belum ada laporannya nanti saya ngawur ngomongnya,” kata dia.
Beberapa waktu lalu pengiat antikorupsi yang menamakan dirinya Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) mengeruduk Gedung KPK dan meminta KPK menindaklanjuti laporannya soal Kasipidus Kejati Kepri yang saat ini menjadi Kasubdit Tipikor pada Jampidsus, Yulianto.
Jaksa Yulianto dilaporkan ke KPK karena diduga melanggar pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus korupsinya yakni Kepala BPMD Anambas melakukan pencarian dana yang tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa surat pertanggungjawaban yang layak.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu