“Kami langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengecek sejumlah saksi juga CCTV.”
Berbekal CCTV, diketahui jika pencuri jam mahal tersebut memiliki ciri-ciri menggunakan switer warna putih dan mengenakan baju garis warna biru putih.
“Dari hasil pengecekan terhadap CCTV yang ada di sekitar TKP terlihat bahwa pelaku memasukkan jam tangan curian ke dalam tas warna hitam miliknya.”
Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, petugas langsung menyisir Mall Bali Galeria dan menemukan pelaku ketika berada di areal parkir MBG. “Awalnya pelaku berkelit. Namun setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti di dalam tas miliknya. Pelaku yang tidak bisa mengelak akhirnya mengakui telah melakukan pencurian.”
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah seminggu berada di Bali itu dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















