ilustrasi jalan tol

Jakarta, Aktual.com-18 ruas tol yang ada sekarang ini akan mengalami penyesuaian tarif tahun ini, dimana dari jumlah tersebut, 11 ruas tol dikelola oleh PT Jasa Marga.

Kenaikan tarif sesuai dengan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ada pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Tujuan kenaikan tarif tol reguler ini sesuai dengan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum).

Sedangkan evaluasi dan penyesuaian tarif per dua tahun yang dilakukan oleh BPJT dengan merujuk pada tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, sesuai formula yang telah ditetapkan. Hal ini diperlukan agar badan usaha bisa mendapatkan imbal hasil dari investasi yang dilakukannya.

Berikut ini ruas tol yang tarifnya akan naik :

1. Makassar Seksi IV (11,6 km) pada 4 Juni 2017
2. Surabaya-Mojokerto Seksi 1 (1,89 km) pada 26 Agustus 2017
3. Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa) 10 km pada 1 November 2017
4. Jakarta-Bogor-Ciawi (59 km) pada 1 November 2017
5. Jakarta-Tangerang (33 km) pada 1 November 2017
6. Tol Dalam Kota Jakarta (50,6 km) pada 1 November 2017
7. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) (45,37 km) pada 1 November 2017
8. Padalarang-Cileunyi (64,4 km) pada 1 November 2017
9. Semarang Seksi A-C (24,75 km) pada 1 November 2017
10. Surabaya-Gempol (49 km) pada 1 November 2017
11. Palimanan-Plumbon-Kanci (26,3 km) pada pada 1 November 2017
12. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 km) pada 1 November 2017
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 km) pada 1 November 2017
14. Serpong-Pondok Aren (7,25 km) pada 1 November 2017
15. Tangerang-Merak (73 km) pada 1 November 2017
16. Ujung Pandang Tahap 1-2 (6,05 km) pada 1 November 2017
17. Pondok Aren-Ulujami (5,55 km) pada 1 November 2017
18. Kanci-Pejagan (35 km) pada 11 Desember 2017

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs