Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengakomodir ekspor konsentrat PT Freeport. Kedua belah pihak itu akan menempuh dua jalan atas penyelesaian sengketa kontrak pertambangan yang terlerak di tanah Papua.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, sekaligus ketua juru runding dengan Freeport, Teguh Pamudji menjelaskan bahwa dua metode penyelesaian masalah itu terbagi dari orientasi jangka pendek yang diperlukan untuk aktifitas produksi dan jangka panjang bertujuan memberikan kepastian fiskal.

“Pada pembahasan jangka pendek, kita sudah sepakat dengan Freeport duduk dan berunding.‎ Jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua. Minggu lalu kita sepakat dengan Freeport, akan ditetapkan IUPK-sementara karena mempunyai tenggat waktu 8 bulan (dari Februari 2017)” katanya di Jakarra, Selasa (4/4).

“Dengan dikeluarkannya IUPK-sementara untuk 8 bulan pada Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar,” tambahnya.

Namun Teguh juga mengatakan, kendati status kontrak Freeport sebagai IUPK, tetapi pemerintah tetap menghormati dan memberikan hak-hak yang didapat Freeport dari KK.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka