‎Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, membantarkan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Hal itu diberikan lantaran Fuad diharuskan menjalani serangkaian operasi Hernia.

Hakim Muhammad Muchlis mengatakan, jika Majelis memberikan membantarkan penahanan Fuad selama satu bulan, terhitung sejak Selasa (23/6).

“Saya kira Hakim menetapkan pembataran mulai 23 Juni 2015. Melihat kondisi terdakwa, kita tetapkan terdakwa perlu diambil tindakan medis, dan terdakwa perlu dibantar penahanannya selama satu bulan,” papar Hakim Muchlis, di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6).

Menanggapi pembantaran itu, penasihat hukum Fuad, Sira Prayuna mengungkapkan jika kliennya akan menjalani operasi Hernia di Rumah Sakit OMNI, dan pembiayaan ditanggung pihak keluarga Fuad.

“Tadi, Penuntut Umum (PU) minta di Gatot Subroto, namun keluarga meyakini untuk dirawat di RS Omni. Saya kira kita harus percaya rumah sakit punya standarisasi dan harus yakin mereka bisa mengatasi itu,” papar Sira.

Seperti diketahui, Fuad selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, didakwa menerima sejumlah uang dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko senilai Rp 18,053 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih karena Fuad telah membantu PT MKS mendapatkan proyek jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby