Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri merampungka pemeriksaan terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur, terkait dugaan pemerasan ke sejumlah perusahaan pengguna fasilitas Pelabuhan Garangkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak membenarkan bahwa Andi sudah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

“Ya benar Bupati Barru sudah selesai diperiksa mulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 14.30 tadi,” ujar Victor saat dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat, Kamis (6/8).

Dijelaskan Victor, ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap yang bersangkutan. Andi, kata dia, dicecar sebanyak 35 pertanyaan. Namun, Victor menyesalkan karena semua jawaban yang diberikan bertentangan dengan berbagai keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi.

“Ada 35 pertanyaan, dan semua jawabannya bertentangan dangan saksi-saksi. Namun dia (Andi) tidak ditahan karena bersikap kooperatif,” demikian Victor.

Seperti diketahui, seharusnya Andi diperiksa pada Jumat (24/7) lalu, namun tersangka tidak hadir dengan alasan sakit. Sehingga, yang bersangkutan meminta dijadwal ulang pemeriksaannya.

Pemeriksaan terhadap Andi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik atas dugaan pemerasan yang dilakukan Andi sebagai Bupati Barru terhadap sejumlah perusahaan pengguna fasilitas Pelabuhan Garongkong. Selain itu, Andi juga diduga menerima gratifikasi pencairan dana pembangunan ruko dan pasar berupa mobil jenis Toyota Alphard berwarna Hitam.

Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby