Argo Yuwono juga mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
“Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi,” kata Argo saat dikonfirmasi.
Sementara itu, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam yakni sejak pukul 16:30 WIB dan ditangkap sekitar pukul 05:30 WIB.
Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut karena penangkapan itu terjadi di ruangan penyidik. “Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik,” ujar Pitra.
Pitra menyebut kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: