Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim membantarkan penahanan terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis.

“Permintaan pembantaran kami kabulkan terhitung hari ini sampai dengan hari Senin,” kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9).

Kaligis mengaku harus ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada hari ini karena besok dia harus menjalani operasi kateterisasi. “Saya harus ke rumah sakit sebentar, saya besok harus operasi kateter, dan kalau bisa penetapan sampai hari Minggu saja karena saya mau cepat, Senin saya mau sidang,” kata Kaligis.

Menurut salah satu pengacara Kaligis bahwa kliennya mulai hari harus mulai melakukan observasi dan puasa hingga malam dan pasca operasi biasanya butuh waktu pemulihan sekitar 3 hari.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Medan yaitu Syamsir Yusfan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu