Dede Lutfi Alfiandi
Dede Lutfi Alfiandi, Seorang pengunjuk rasa yang menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP membawa bendera Merah Putih di kawasan dekat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Jakarta, Aktual.com – Demonstran pembawa bendera dalam aksi 30 September 2019, Dede Lutfi Alfiandi mendapatkan penjamin penangguhan penahanan yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

“Kita ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda,” ujar kuasa hukum Lutfi, Andres, saat menyampaikan permohonan penangguhan kepada hakim.

Tak hanya Dasco, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto juga turut serta menjadi penjamin permohonan penangguhan. Permohonan itu disampaikan lewat pernyataan tertulis dengan tanda tangan dan bermeterai.

Dalam surat permohonan, disebutkan bahwa Lutfi tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak mengulang perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan,” katanya.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan musyawarah terlebih dulu.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto ikut memantau sidang perdana Lutfi di ruang sidang PN Jaksel. Dia juga sempat bicara langsung dengan Lutfi untuk memberi dukungan sebelum persidangan.

“Saya ingin beri support Lutfi dan kawan-kawan dan menyampaikan bahwa ini ruang yang tepat untuk mencari keadilan,” ujar Didik.

Didik menuturkan dakwaan dari jaksa dapat dibuktikan langsung di muka persidangan untuk menentukan apakah Lutfi bersalah atau tidak.

Ia memastikan bahwa peradilan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku mengingat kasus Lutfi cukup menarik perhatian publik.

“Tentu DPR terus mendengar yang menjadi aspirasi masyarakat dan publik. Untuk itu Komisi III memastikan peradilan bisa berjalan dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Lutfi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Ia merupakan salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi pelajar sekolah menengah di depan gedung DPR pada 30 September yang ditangkap polisi.

Lutfi dikenal karena foto pemuda usia 20 tahun saat menggenggam bendera Merah Putih, itu viral di media sosial. Lutfi dalam foto itu disebut ingin menghindari gas air mata dari aparat.

Kasus Lutfi diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap penguasa umum. Adapun sejumlah pasal yang dikenakan yakni kesatu, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 170 KUHP atau ketiga, Pasal 218 KUHP.

Lutfi sempat ditahan di Polres Jakpus sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba. Berkas kasus Lutfi itu dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 25 November 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan