Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berharap bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait percepatan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

“Harapan kami, bebas. Tidak ada sanksi apapun bagi kami dan kami akan buktikan. Apa yang kami ucapkan ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Bagi kami diskusi bagaimana industri murah, tidak ada lagi pengangguran, tidak ada lagi PHK,” kata Sofyan Basir dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/9).

Sofan Basir dalam perkara ini didakwa memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII dari Partai Golkar DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 dengan imbalan Rp4,75 miliar untuk Eni dan Idrus.

“Saya berharap satu hal, maaf. Saya tidak menyangka, niat itikad, tenaga, pikiran, support seluruh karyawan saya dan direksi, hari ini menjadi berhala buat saya,” kata Sofyan dengan tersedu.

Ia mengaku saat bekerja sedang merangkai rencana besar yang menguntungkan untuk negara.

“Rencana besar buat kami dengan 140 ribu karyawan. Dibunuh begitu saja dengan asumsi Rp4,5 miliar diterima orang dan kami dianggap tahu,” kata Sofyan.

Sofyan mengaku sudah 20 tahun mengabdi.

“Sebagai dirut dihinakan hanya rangkaian ucapan, kata-kata, dengan sangkaan-sangkaan saja. Ini betul-betul berhala, semoga Allah memaafkan oknum tersebut,” kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa ia tidak punya niat apapun termasuk berdiskusi mengenai orang yang akan mendapat uang.

“Tidak ada, lari kami, sekuat tenaga untuk mendapat proyek ini dari direksi, adek-adek saya, seperti sampah dihinakan, hanya mengejar berapa miliar,” katanya.

“Enggak ada pakai nurani lagi saya lihat, akal sehat pun tidak dipakai karena kalau akal sehat dipakai, tidak akan terjadi saya duduk di sini. Nauduzubillahminzalik. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan pencerahan bagi semua orang,” ungkap Sofyan.

Terkait pertemuannya dengan Eni Saragih maupun pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, Sofyan mengaku hanya pertemuan standar tanpa membicarakan uang.

“Sama sekali tidak ada yang Mulia, saya ulangi tidak ada, demi Allah tidak ada. karena saya bertemu dalam sekian tahun, dua tahun, 9 kali pertemuan dan direktur saya selama 5 kali pertemuan, tidak ada niat apapun. Memang Kotjo ini di saat terakhir intens, itu memang jujur saja, dia takut saya putus kerja sama itu Pak,” ungkap Sofyan.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan