Jakarta, aktual.com – Anak perusahaan PT Pegadaian, PT Pegadaian Galeri 24 menyatakan tidak wajib mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menjalankan bisnis penjualan emas digital. Alasannya, perusahaan itu belum masuk ke bursa berjangka.

Tetapi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi menyebut, meski belum masuk ke bursa berjangka, PT Pegadaian Galeri 24 wajib mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, sesuai Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

“Galeri 24 tidak harus menjual emasnya melalui bursa berjangka, dia dapat menjual emasnya langsung kepada konsumen dengan sistem online yang dimilikinya, tetapi sistemnya itu harus terhubung dengan bursa berjangka dan melaporkan transaksinya,” ujar Sahudi saat dikontak wartawan, Kamis (1/8).

“Kalau Galeri 24 sistem transaksi atau perdagangannya seperti tersebut di atas, maka dia wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, PT Pegadaian Galeri 24 harus memenuhi dan menyampaikan persyaratannya dulu. “Kalau sudah lengkap dan benar baru dapat persetujuan dari Bappebti,” tutur Sahudi.

Sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, setiap perusahaan atau pedagang emas yang promosi, pemasaran, penjualan atau pembelian, dan transaksinya dilakukan secara digital, serta pembayaran yang dilakukan oleh konsumen secara cicilan tetap dengan penyerahan kemudian dan beli suka-suka sampai gramasi atau berat tertentu yang dikehendaki, maka usaha perusahaan kategori ini wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti.

“Dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme transaksi emas digital, baik yang dilakukan oleh bursa berjangka maupun yang dilakukan oleh pedagang emas digital,” tutup Sahudi.

Diketahui, Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

Selain itu, peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon menyebut, perusahaan itu tidak wajib mendaftar ke Bappebti. Soalnya, bisnis perusahaan itu belum masuk ke bursa berjangka. “Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar, terima kasih,” ujar Arifmon kepada wartawan, Kamis (25/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin