Jalur Pejalan Kaki, Ruang Publik di Bekasi Jadi Lahan Parkir
Seorang warga berjalan dipiggir jalan dengan kondisi trotoar dipakai parkir sepeda motor di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/10). Trotoar dan jalur hijau di jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, berubah fungsi jadi lahan parkir sepeda motor. Hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13, yakni (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Aktual/Tino Oktaviano
Seorang warga berjalan dipiggir jalan dengan kondisi trotoar dipakai parkir sepeda motor di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/10). Trotoar dan jalur hijau di jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, berubah fungsi jadi lahan parkir sepeda motor. Hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13, yakni (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Aktual/Tino Oktaviano
Bagi yang melanggar atau menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki akan dikenakan sanksi yakni ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Seorang warga berjalan dipiggir jalan dengan kondisi trotoar dipakai parkir sepeda motor di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/10). Trotoar dan jalur hijau di jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, berubah fungsi jadi lahan parkir sepeda motor. Hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13, yakni (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Aktual/Tino Oktaviano
Seorang warga berjalan dipiggir jalan dengan kondisi trotoar dipakai parkir sepeda motor di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/10). Trotoar dan jalur hijau di jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, berubah fungsi jadi lahan parkir sepeda motor. Hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13, yakni (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Aktual/Tino Oktaviano
Seorang warga berjalan dipiggir jalan dengan kondisi trotoar dipakai parkir sepeda motor di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/10). Trotoar dan jalur hijau di jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, berubah fungsi jadi lahan parkir sepeda motor. Hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13, yakni (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Aktual/Tino Oktaviano