Sebelumnya, pihak Sekretariat Daerah mengaku telah menyebar Surat Edaran bernomor 061/25/SE/2017 terkait perubahan jam kerja PNS ke seluruh instansi untuk disosialisasikan ke masyarakat.
Dalam Surat Edaran itu, PNS yang lima hari kerja dari Senin sampai Kamis ditentukan mulai pukul 07.30 WIB sampai 14.45 WIB, sedangkan hari Jumat sampai pukul 11.00 WIB.
Bagi PNS yang menerapkan enam hari kerja, ditentukan mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB untuk Senin hingga Kamis dan Sabtu, untuk Jumat hingga pukul 12.30 WIB.
Laporan: Nelson Nafis
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Nebby