Jakarta, Aktual.com-Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadhan bakal mengalami perubahan.
Pengaturan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan ini tambah Bambang mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, jam kerja PNS saat Bulan Suci Ramadhan yakni untuk Senin-Kamis yakni, pukul 07.00-14.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada Jumat mulai pukul 07.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam.
“PNS tidak perlu menunggu lama untuk berangkat ke kantor usai melaksanakan sahur dan salat Subuh, sehingga tidak kesiangan,” jelas Bambang di Jakarta, Selasa (16/5).
Pengaturan waktu kerja kata Bambang akan diserahkan kepada kepala SKPD maupun UKPD masing-masing. Begitu pula dengan jam kerja guru dan penjaga sekolah.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















