Medan, Aktual.com — Belasan Jamaah Masjid Al-Nazhafah yang mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, kembali meluapkan kekecewaannya.
Pasalnya, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seyogyanya dilaksanakan Rabu (29/7) pukul 09.00 Wib, sesuai undangan Komisi D DPRD Medan nomor: 005/6705 tertanggal 08 Juli 2015 dan diterima oleh pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) An-Nazhafah tanggal 23 Juli, terkait keberatan keberadaan Karaoke Milo, mendadak dibatalkan.
“Rapat ditunda mendadak. Dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kita. Ini mengecewakan,” tandas Sekretaris BKM Mesjid An-Nazhafah, Abdul Muis.
Menurut Abdul Muis, pembatalan sepihak itu menguatkan dugaan bahwa DPRD Medan tidak serius dan ‘main-main’ menanggapi aspirasi masyarakatnya.
“Wakil rakyat yang diharapkan memperjuangkan aspirasi masyarakat, apalagi menyangkut kebebasan beribadah yang bisa menjadi isu yang sensitif malah seperti main-main,” ketusnya.
Dituturkan, pihaknya mendatangi Gedung DPRD Medan sebelum pukul 09.00 wib. Kedatangan belasan jamaah mesjid itu disambut seorang staf di Komisi D Kartina Siregar, dengan informasi yang mengecewakan (Baca: Keberadaan Karaoke Milo Juanda Resahkan Jamaah Masjid).
“Seyogyanya senin dan selasa tanggal 27-28 Juli 2015 rapat paripurna, namun rapat paripurna juga akhirnya ditunda, karena ketua Komisi D rapat di Pemprovsu. Itu kata staf komisi D Kartina Siregar,” terang Abdul Muis, menirukan staf Komisi D itu.
Abdul Muis pun sangat menyayangkan pembatalan itu menunjukkan tidak arif dan bijaksananya Komisi D DPRD Medan, dengan hanya membatalkan pertemuan secara lisan. Ini pembatalan RDP yang kedua kalinya, sebelumnya undangan RDP tanggal 16 Juni 2015 juga dibatalkan sepihak oleh DPRD Kota Medan.
“Ya, hanya pembatalan lisan, tidak ada surat apapun yang diberikan Komisi D kepada kita. Ini ada apa? Kita akan tetap menunggu itikad baik bapak-bapak wakil rakyat,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh: