Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa WNI yang sedang menjalani umrah di Arab Saudi pada 14 Februari 2024 tidak dapat memberikan suara mereka dalam pemilu.

“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Jakarta, Senin (5/2).

Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim menjelaskan bahwa kemungkinan jamaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan.

“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” tutur Hasyim.

Guna mengantisipasi potensi pemilih umrah di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata.

“Intinya diharapkan agar pemberangkatan jamaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil