Barang bukti pengungkapan dan penangkapan peredaran sabu seberat 270 kilogram berikut tersangka pelaku diperlihatkan di kantor BNN, Jakarta, Selasa (20/10). BNN dan Bea Cukai Dumai menyita sabu seberat 270 kilogram yang disembunyikan di dalam 45 kardus filter air serta menangkap tiga tersangka di pergudangan di Medan dan Dumai. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Kota Jambi mendapat predikat ke 20 dalam kasus penggunaan narkoba di Indonesia. Peringat tersebut cenderung menurun, yang sebelumnya di peringkat ke 13.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Krisnandi mengatakan, peringkat tersebut cenderung menurun karena, dalam satu tahun ini pihaknya gencar memberantas peredaran narkoba.

“Upaya memberantas narkoba di Provinsi Jambi terus dilakukan pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya, dan salah satunya pembersihan Pulau Pandan dari sarang narkoba sehingga hasilnya jika sebelumnya Kota Jambi berada diurutan ke-13 sebagai pengguna narkoba kini berangsur menjauh jadi peringkat 20,” kata dia, Senin (16/11).

Dia mengklaim, pihak kepolisian dalam memberantas narkoba tidak bekerja sendirian, melainkan berkat bantuan dari pemuda dan kalangan masyarakat.

Krisnandi mengatakan, kepolisian juga akan terus berusaha meringkus bandar-bandar besar narkoba di Jambi dan dari beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dua diantaranya berhasil diringkus salah satunya Diding bandar narkoba asal Pulau Pandan.

“Masih ada beberapa DPO lagi yang masih kita buru dan kami mengimbau agar mereka menyerahkan diri seperti DPO atas nama Iwan Buah dan Dodi,” kata Krisnandi.

Terkait DPO Diding yang berhasil ditangkap bersama isterinya sebut Krisnandi, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik baik kasus narkoba maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu