Jakarta, Aktual.co —PT Transjakarta menjamin 59 unit bus Transjakarta gandeng (articulated) yang merupakan investasi dari Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dalam kondisi baik.
Jaminan itu disampaikan Direktur Utama PT Transjakarta ANS Kosasih di Balaikota, Kamis (20/11). Pihaknya juga sudah mengisyaratkan kepada pihak operator untuk mengecek langsung ke negara produsen.
“Saya sudah mengisyaratkan semua operator mesti cek ke sana untuk melihat bus itu sesuai standar atau tidak,” ujarnya.
Pengecekan terpenting yakni di bagian karoseri dan pelapis kabel untuk mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik.
“Saya minta supaya dibenahi pelapis yang di dalam itu. Semuanya harus dijamin, kan produsennya Yutong. Jika dia bilang busnya udah oke ya harus jamin gak ada apa-apa,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menginginkan ada perjanjian yang jelas perihal pertanggungjawaban antara pihak PT Transjakarta Kosasih dengan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Pargaulan Butar Butar. Sehingga kalau nanti ada masalah di 59 bus Transjakarta, maka yang bertanggung jawab adalah pihak BLU.
“Minta menjamin secara legal segala resiko apapun yang nanggung Yutong. Makanya mintanya ditulis akta notaris daftarin ke pengadilan antara saya dengan pak Butar Butar. Saya gak mau disalahin kalau nantinya bus kenapa-kenapa karena tanggung jawab pengadaan sampai 2014 kan masih di BLU.
Dituturkan Kosasih, bus-bus tersebut baru dialihkan ke PT Transjakarta di tahun 2015. “Harusnya kalau yakin itu bus tidak apa-apa ya sebaiknya tanda tangan saja. Kalau tidak mau ya saya bisa curiga dong.” Sebagai informasi, Desember mendatang akan datang 59 bus Transjakarta gandeng (articulated) asal Tiongkok merk Ankai untuk dipergunakan di koridor 1 (Blok M-Kota). Selain itu, akan ada 99 bus dari PT Prima Lestari yang kemungkinan akan datang juga pada bulan tersebut.
Saran agar dilakukannya pemeriksaan ketat terhadap bus gandeng asal Tiongkok, sebelumnya juga sudah dilontarkan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad.
Mengingat banyaknya kerusakan pada bus asal negeri tirai bambu itu, kata dia, maka pemeriksaan ketat perlu dilakukan seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Transjakarta Busway. Yang meliputi faktor keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
Pemeriksaan perlu melibatkan pihak PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) yang bergerak di bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian. Juga pihak lain, seperti Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di bawah Kementerian Perhubungan.
Dengan dilibatkannya pihak yang kompeten untuk memeriksa, akan membuat masyarakat tenang saat menggunakan busway tanpa rasa khawatir.
Artikel ini ditulis oleh: