Adi Toegarisman

Jakarta, Aktual.com-Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman menegaskan jika terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak menyasar kepada ormas tertentu. Lantaran Perppu sendiri diterbitkan dengan tujuan untuk menindak ormas yang terbukti Antipancasila.

“Yang harus diketahui adalah, bahwa Perppu itu tidak menyasar ormas tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka Perppu itu harus ditegakkan,” tegas Adi di Jakarta, Jumat (21/7).

Pemerintah sendiri kata dia tidak alergi dengan adanya ormas di tanah air. Tetapi dengan catatan, ormas-ormas tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan menjaga keutuhan tanah air.

“Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” imbuh Adi.

Di sisi lain, kata Adi tanpa aturan yang tegas, ormas yang bertentangan dengan pancasila sulit dibubarkan.

“Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan,” kata Adi.

Adi pun membantah jika Perppu Ormas diterbitkan lantaran pemerintah takut kalah di pengadilan. Tetapi ada hal-hal yang mendesak sehingga pemerintah pun terbitkan Perppu tersebut.

“Keluarnya Perppu itu sudah melalui diskusi yang panjang. Bahkan, sempat ada perdebatan di dalamnya. Jadi, Perppu itu adalah pendapat bersama yang dirumuskan melalui serangkaian proses pembahasan,” jelas Adi.

Sebelumnya diberitakan pemerintah resmi mengeluarkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.

Sementara, perubahan substansial ada pada beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

Selain itu, ormas juga dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

Ormas jiga tidak diijinkan menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan mereka juga tidak boleh mengumpulkan dana untuk partai politik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs