Jakarta, Aktual.co —Ketua Umum Jaringan Penggerak (Jamper) Ghea Hermansyah, berpendapat sidang paripurna yang digelar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi untuk mengumumkan persetujuan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur definitif, adalah sah menurut tata tertib dan aturan lainnya.
Alasannya, pimpinan dewan sebenarnya tidaklah bersifat kolektif kolegial, tapi hanya kolektif saja. Karena lima pimpinan DPRD berasal dari partai yang berbeda. Undang-Undang lah yang membuat mereka duduk bersama sebagai pimpinan.
Sehingga apabila dalam mengambil keputusan mengalami jalan buntu dan tidak mendapat persetujuan para wakilnya, maka Ketua DPRD tidak salah memutuskan menggelar rapat paripurna istimewa sendirian.
“Karena Ketua DPRD DKI tidak harus meminta persetujuan dari empat wakilnya yang berasal dari partai yang berbeda. Jadi hanya sifatnya saja yang kolektif kolegial. Tapi kalau menemui jalan buntu Ketua DPRD DKI tak masalah mengambil sebuah keputusan,” ujarnya, di Jakarta, Senin (17/11).
Menurut Ghea, Prasetyo sudah mengikuti prosedur yang ada di tata tertib dewan.
Selain itu, Ghea juga membantah pendapat yang mengatakan bahwa sidang paripurna harus kuoeum agar sah. Menurutnya, sidang kemarin tidak harus kuorum karena sifatnya hanya mengumumkan Ahok jadi gubernur DKI. Karena yang melantik Ahok dan menetapkannya sebagai Gubernur definitif adalah Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.
Sedari itu, dia berharap agar polemik di pengangkatan Ahok sebagai Gubernur definitif bisa selesai. Warga Jakarta, ujarnya, sangat berharap Anggota DPRD DKI fokus bekerja. Misal dengan segera menetapkan alat kelengkapan dewan seperti Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi Daerah (Balegda), dan Badan urusan rumah tangga (BURT).
“Dan jangan memaksakan melawan kostitusi dengan cara-cara tekanan sampai tindakan paksa. Itu makar namanya.”
Artikel ini ditulis oleh: