Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan sebuah kapal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyebrangan Kepulauan Seribu, di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun angggaran 2012.
“Iya kapal sudah disita. Tunggu proses penyidikan lebih lanjut,”kata Widyo usai shalat Jumat di Kejagung, Jakarta, (17/10).
Satu unit kapal yang disita akan dijadikan barang bukti terkait kasus tersebut. Diketahui dugaan korupsi muncul setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak perjanjian.
Dalam kontrak, kapal dijanjikan bergerak dengan kecepatan 150 knot. Namun, setelah dilakukan test drive kecepatan kapal tidak sesuai yang dijanjikan. “Tidak sesuai spek. Kita dalami lebih tajam. Satu unit,” ujar Widyo.
Sementara itu ketika disinggung berapa total kerugian negara dari proyek yang memakan anggaran Rp 24 miliar itu, Widyo mengaku belum bisa membeberkan.”Tunggu penyidik, biar matang,” tandas Widyo.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. 4 diantaranya pegawai Dishub DKI dan satu dari pihak swasta. Empat dari Dishub yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus mark up pengadaan bus Transjakarta TA 2013.
Adapun tiga pegawai Dishub DKI lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu THZ, KZ dan BU yang merupakan pejabat di Unit pelayanan angkutan perairan dan kepelabuhan Dishub DKI.Selain pejabat Pemprov DKI sebagai tersangka, penyidik gedung bundar juga menetapkan tersangka dari kalanggan swasta yakni inisial ABS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby