Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengungkapkan bahwa jaksa Deviyanti Rochaeni yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, adalah penjual kue buat para jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Dia memang, biasa datang pagi (ke Kejati Jabar), karena dia jualan kue,” kata Arminsyah kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/4) malam.

Namun, bekas Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) ini tidak menjelaskan ‘profesi’ tukang kue dijalani ibu jaksa, kepada kalangan para jaksa, di Kejati Jabar.

“Saya cuma tahu dari laporan Kejati Jabar saja,” tukas mantan Kajati Jawa Timur ini dengan senyum khasnya.

Saat ini jaksa perempuan itu sudah ditetapkan tersangka bersama jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Fahri Nurmello, terkait dalam proses penuntutan perkara penyalahgunaan dana BPJS di Kabupaten Subang sekitar Rp4,3 miliar.

Menurut Arminsyah berdasarkan laporan dari Kejati Jabar, ketika proses operasi tersebut tengah dilakukan pembayaran uang pengganti dan uang itu dituangkan dalam tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Jadi artinya uang yang dipegang itu memang disebutkan dalam pidana. Apakah itu dikatakan gratifikasi atau suap kita tetap akan teliti lagi,” ujar Arminsyah.

Selain itu, dia menyampaikan pula dari laporan Kejati Jabar bahwa ruang di Kejati disegel tanpa berita acara.

“Apakah boleh menyegel tanpa berita acara? Ini kan negara hukum. Memang ada privilege tertentu tapi dalam UU KPK juga untuk penyegelan harus ada berita acara atau surat perintah.”

Namun, dia mengingatkan sementara ini Kejagung tidak bersikap apa-apa, hanya  keberatan saja diperlakukan seperti itu. “Laporan yang saya terima dari Kajati Jabar, penyegelan itu tak ada surat perintahnya,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan