Semarang, Aktual.com — Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus Agung RI), Widyo Pramono masih mempertimbangkan kategori kasus ‘Mobile Crane’ di PT Pelindo II sebagai kejahatan korporasi.
Menurut pihaknya, unsur kejahatan korporasi tersebut sedang dalam tahap penyelidikan di Kejaksaan.
“Itu masih dalam proses penyelidikan. Sebaiknya menunggu proses berikutnya saja. Biarlah Satgassus korupsi yang terkait dengan korporasinya berjalan lebih dulu,” kata Widyo Pramono di Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu (3/10).
Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam mengungkap kasus ‘Mobile Crane’ PT Pelindo.
Menurutnya, langkahnya bersabar tak terburu-buru tidak ingin membuat blunder, yang pada gilirannya menguntungkan Pelindo.
“Nanti penyidikannya biar mengarah ke sana dan betul-betul kuat dan di persidangan betul-betul terbukti. Saya sangat hati-hati ‘memanage’ agar Jaksa untuk tidak blunder. Sampai Pengadilan (justru) bebas,” tegas Pramono.
Pramono menegaskan, bahwa tantangan Jaksa dalam mengusut kasus korupsi adalah menghadapi gugatan. Dia meminta Jaksa harus berada pada jalur yang benar dalam mengusut kasus Mobile Crane.
“Pada waktu ditetapkan tersangka sudah di pra-peradilankan. Ketika disita barang-barangnya jaksa digugat di Pengadilan,” ungkap Pramono.
Artikel ini ditulis oleh: