Jakarta, Aktual.com – Koalisi sipil masyarakat anti korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), MAKI, KSST, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang dipimpin Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia Ronald Loblobly mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3).
Kedatangan mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, terkait penanganan kasus korupsi, kasus Jiwasraya, Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur, TPPU sebagaimana yang tertuang dalam buku dan bukti-bukiti yang dilampirkan dalam pengaduan.
“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Ferbrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” ujar Ronald Loblobly kordinator Koaliso Sipil anti Korupsi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Ronald menjelaskan bahwa melaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (PT. IUM), sebuah perusahaan yang didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp.1,945 triliun, melalui proses yang penuh rekayasa.
Padahal, kata dia, nilai keekonomian 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp.12,5 triliun. Dalam hal ini, kata dia, negara dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, diduga sebagai modus untuk merendahkan nilai limit lelang (mark down). Sehingga PT. IUM sebagai satu-satunya peserta lelang yang menyampaikan penawaran, yang mengakibatkan terjadi potensi kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9,7 triliun.
Agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang ternyata “fiktip” sebagaimana yang dikeluarkan oleh 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan.
“Jampidsus tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Sehingga telah memahami nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp.12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir,” ujarnya.
Dijelaskan, Andrew Hidayat mendirikan PT. IUM, terindentifikasi menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp. 20 juta. VN memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah adalah pemilik PT. MHU.
Diminati Adaro Group
Temuan IPW, PT. GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT, dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun. Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
Kelompok Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra dengan PT. GBU dibalik peminjaman dana u s d 1 0 0 j u t a. Lantaran memiliki potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. Maruwai Coal, PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining, dan PT. Bumi Artha Kutai Jaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















