Padahal saat penggeledahan ditemukan pula bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” yang patut diduga uang sebesar Rp. 200 milyar itu merupakan milik hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT. Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk., sebagaimana pengakuan Zarof Ricar dalam pemeriksaan. Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas.
Tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan, memang mencurigakan. Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan, sebagian sumber uang suap sebesar Rp.200 milyar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC Dkk melawan MC Dkk, yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter. Konon Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A – sebuah argumen yang tidak logis.
Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur dan TPPU
Pada tanggal 18 Maret 2024, atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, SH menandatangani Surat Perintah Pennyelidikan Nomor: Prin-07/Fd.1/03/2024 dan Nomor: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan kasusnya berujung tak jelas, padahal penyidik sudah mememiliki lebih dari dua alat bukti.
Pembuktian atas kasusnya sendiri sangat sederhana. Pada kurun waktu April 2023 hingga April 2024, Idris Sihite selaku Plh Dirjen Minerba, bersama-sama Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani, seorang warga negara India, Rudolf warga negara Singapore (PT. RLK Development Indonesia – PT. Sukses Bara Mineral dan PT. Alur Jaya Indah), dan kawan-kawan diduga telah bermufakat jahat dan/atau bersekongkol melakukan kejahatan yang dikualifsir sebagai tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Niaga Batubara dan/atau Manipulasi Kualitas Kalori Batubara guna memperkecil Kewajiban pembayaran PNBP dan/atau perdagangan batubara illegal dan dokumen RKAB yang nota bene milik negara, total sebanyak 6.320.000.000 MT (enam juta tiga ratus dua puluh ribu metric ton). Sebanyak 3.820.000 MT (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu metric ton) pada April – Desember 2023 dan sebanyak 2,5 juta MT pada Januari – April 2024, dengan melibatkan 5 (tiga) perusahaan tambang batubara yang tidak aktif dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang yakni PT. Bumi Muller Kalteng, PT. Jhoswa Mahakam Mineral, PT. Energy Cahaya Industritama, CV. Anugrah Bara Insan, CV. Bumi Paramasaeri Indo dan CV. Alam Jaya Indah namun pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Terdapat kerugian negara diperkirakan sedikitnya sebesar Rp 1 Triliun.
Dugaan TPPU
Pola kejahatan terus mengalami pembaharuan guna menghindari dan mengkecoh aparat penegak hukum. Modusnya dengan melibatkan pelaku kejahatan pencucian uang yakni dengan memakai jasa para profesional atau orang-orang terdekat yang dipercaya, yang diperankan sebagai gatekeeper. Cara ini digunakan untuk memutus nexus agar skema tampak sempurna.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni (1) Don Ritto, (2) Nurman Herin, merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, (3) Jeffri Ardiatma dan (4) Rangga Cipta.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















