Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono mengikuti sidang pututusan Praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Widyo Pramono tampak hadir mengenakan baju safari, didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung. Kedua penjabat Kejaksaan ini duduk pada kursi pengunjung sidang paling depan sebelah kanan dan mendengarkan putusan yang dibacakan hakim Achmad Rivai dengan seksama. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/9) akan membuat keputusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia terhadap proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelum sidang pembacaan amar putusan itu digelar, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono terlihat tiba di gedung PN Jaksel. Bersama dengan para pengawalnya, Widyo langsung berjalan naik ke ruang pimpinan PN Jaksel.

Namun sayang, wartawan Aktual.com yang tengah berada di PN Jaksel tidak sempat mewawancarai Widyo. Entah apa yang dibicarkan, tapi sangat kebetulan kedatangan Widyo hampir bersamaan dengan gelaran sidang putusan praperadilan PT VSI.

Kasus ini berawal dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptatama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus penjualan cessie BPPN.

Dijelaskan dalam surat penetapan PN Jakpus, yang dicantumkan sebagai tujuan penggeledahan Kejagung yakni kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta.

Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan yan digeledah justru kantor PT VSI yang letaknya berbeda dari alamat yang tertera dalam surat penetapan PN Jakpus.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu