Jakarta, Aktual.co — Pelawak asal Betawi Mandra Naih atau Mandra, Senin (9/3) kemarin telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan korupsi siap siar TVRI ke penyidik Jampidsus Kejagung.
Surat itu dilayangkan melalui kuasa hukum Mandra, Abdullah Subur. Dia menyebut permohonan penangguhan itu diajukan karena memang tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan kliennyaa tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono mempersilahkan setiap tersangka yang ditahanan untuk mengajukan permohonan tersebut, karena itu merupakan haknya. Namun, Jampidsus memberi sinyal permohonan penangguhan penahanan itu tidak akan dikabulkan jaksa penyidik.
“Silahkan diajukan, itu hak dia. Nanti tinggal bagaimana pendapatnya penyidik, kalau penyidik berpendapat ok ya ok, kalau tidak ya tidak,” ujar Widyo, Selasa (10/3).
Menurut dia, apabila permohonan penangguhan penahanan ingin dikabulkan oleh pihak penyidik, maka setiap tersangka harus memenuhi beberaapa persyaratan dan ada jaminan.
Jaminan tersebut bisa berupa uang maupun berupa orang. Besaran jumlah jaminan uang itu pun tergantung dari pendapat penyidik.
“Biasa kalau tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 5 miliar kira-kira jaminanya Rp 1 miliar tergantung penyidik nanti,” kata Widyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu