Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, satu dari sepuluh pejabat daerah yang diduga mempunyai rekening ‘gendut’ ditangani oleh kepolisian.
Dugaan itu muncul setelah sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melaporkan bahwa terdapat sepuluh transaksi mencurigakan kepala daerah tersebut.
Kepemilikian Rekening ‘jumbo’ yang kasusnya ditangani pihak kepolisian yakni, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM). AHM menjadi salah satu dari 10 pejabat daerah yang dilaporkan oleh Kepala PPATK Muhammad Yusuf kepada Kejagung, KPK, dan kepolisian.
“Iya itu (Ahmad Hidayat Mus) ditangani polisi,” kata Widyo usai acara ‘Penyampaian Kinerja Tahun 2014 Kejaksaan RI’ di Gedung Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Widyo memastikan nama AHM masuk dalam radar PPATK yang diduga memiliki rekening gendut. Namun soal fulus yang dicurigai PPATK itu Widyo kurang tahu persis total nilai rekeningnya.
“Itu polisi yang tangani,” kata Widyo.
Seperti diketahui Laporan Hasil Analisi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 10 nama pejabat daerah diduga memiliki rekening gendut. Dari 10 nama tersebut, delapan diantaranya ditangani Kejagung, satu KPK, dan 1 kepolisian.
Dari delapan nama tersebut, sejauh ini yang ditangani Kejagung itu diantaranya; yakni Gubernur Sultra, Nur Alam; Bupati Seruyan, Sudarsono; mantan Bupati Pulang Pisau, Achmad Amur; Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh; dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. Sementara satu nama pejabat yang ditangani KPK adalah Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby