Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserbu wartawan saat akan diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa kembali polisi terkait kasus pada 2004, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dituding terlibat dalam penganiayaan dan penembakan.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmat meminta publik bersabar menunggu keputusan kasus, yang menjerat Novel Baswedan dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

“Kasus Novel kan udah diserahkan ke Kejati Bengkulu untuk proses penyelesaiannya. tunggu saja perkembangannya. tunggu hasil dari Bengkulu,” kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/2).

Namun dia enggan mengungkapkan apakah sudah ada rekomendasi dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai penuntut umum tertinggi terkait penyelesaian perkara Novel.

“Nanti liat hasilnya, yang jelas sudah dijelaskan sepenuhnya ke Kejari dan Kejati Bengkulu,” ujar dia.

Dia juga tidak dapat memastikan kapan keputusan soal kasus Novel akan dikeluarkan. Pasalnya, berkas perkaranya masih dikaji ulang oleh Kejati dan Kejari di Bengkulu.

“Secara teknis nanti pasti dijelaskan dari Kejati dan Kejari, lihat saja nanti hasilnya,” ujar dia.

Sebelumnya, ‎Kejaksaan Agung telah menyerahkan kasus dugaan tindak pidana penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Kejati Bengkulu. Saat ini berkas perkara Novel yang telah dilimpahkan ke Pengadilan ditarik kembali oleh kejaksaan.

Penarikan berkas perkara dilakukan karena ada rencana kasus Novel Baswedan akan diberhentikan atau tidak majukan ke persidangan. Kapolri pun meminta agar Novel Baswedan tetap disidangkan agar ada kepastian hukum.

“Jadi gini, kalau berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan polri, dalam perspektif penyidikan polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang di proses oleh penyidik polri sampai ke pengadilan,” kata Kapolri Jendral Badrodin Haiti di Mabes Polri Jakarta, Jumat (19/2).

Novel baswedan ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 oleh Bareskrim Polri, atas dugaan penganiayaan dan penembakan yang berujung kematian terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004.

Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Berkas perkara Novel dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016.

Rencananya, Novel bakal disidang 16 Februari lalu. Kenyataannya, namun pada 2 Februari 2016 jaksa penuntut umum melalui perintah Jaksa Agung justru menarik berkas Novel dengan alasan untuk disempurnakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu