Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan R Widyo Pramono diminta memeriksa Kasubdit Tipikor pada Jampidsus Yulianto, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penggiat antikorupsi saat dirinya menjabat Aspidsus Kejati Kepri.
Pelaporan terhadap Yulianto ke lembaga antirasuah itu soal dugaan pemufakatan jahat dalam menangani kasus korupsi penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar.
“Ya jika memang ada laporan seperti itu sudah sepatutnya Jaksa Agung Muda Penagwasan melakukan pemeriksaan,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Fariz Fachryan saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Dengan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Jamwas Kejagung, kata Fariz, nantinya akan terlihat sejauh mana dugaan keterlibatan jaksa Yulianto dalam penangan kasus tersebut.
”Karena disitu akan terlihat sejauh mana pelanggaran kode etik dilakukan dan apakah kasus tersebut masuk keranah pidana maka Yulianto harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar dia.
Diketahui, ditengah jajaran Jampidsus tengah berusaha untuk menihilkan semua kasus tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan alias mangkrak, Kejaksaan Agung kembali diterpa isu soal jaksa nakal.
Jaksa nakal itu yakni adanya laporan yang dilayangkan salah satu penggiat antikorupsi terhadap Kasubdit Tipikor pada Jampidsus Yulianto ke KPK soal dugaan pemufakatan jahat penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana BPMD Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar.
Dikonfirmasi soal hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo langsung naik pitam dengan mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bukan ditangani oleh Jaksa Yulianto saat masih menjabat Kasipidsus Kejati Kepri.
“Saya sudah tanya dia (Yulianto) itu bukan kasus yang dia tangani, itu kasus dia sudah saya tanya dari Kepri,” katanya.
Beberapa waktu lalu pengiat antikorupsi yang menamakan dirinya Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) mengeruduk Gedung KPK, dan meminta KPK menindaklanjuti laporannya soal Kasipidus Kejati Kepri yang saat ini menjadi Kasubdit Tipikor pada Jampidsus, Yulianto.
Jaksa Yulianto dilaporkan ke KPK karena diduga melanggar pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus korupsinya yakni Kepala BPMD Anambas melakukan pencarian dana yang tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa surat pertanggungjawaban yang layak.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu