Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono menunggu laporan masyarakat untuk menindak dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Kasubdit Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto.

“‎Saya belum dapet laporan (kasus Yulianto) soal itu,” kata Widyo saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Dia menegaskan, untuk melakukan tindakan atau meminta klarifikasi atas laporan penggiat antikorupsi ke KPK soal dugaan pelanggran pidana yang dilakukan Yulianto, harus ada laporan terlebih dahulu dari masyarakat.

“Oh iyalah (tunggu laporan), saya akan bicara dengan baik kalo ada laporannya (soal Yulianto), kalo belum ada laporannya nanti saya ngawur ngomongnya,” jelasnya.

Dia juga meminta awak media massa untuk tidak berandai-andai dalam hal ini, pasalnya dirinya belum melakukan tindakan apapun terhadap jaksa Yulianto.

“Masa saya mau bicara ngawur, jangan dong, jangan dipancing-pancing juga ga boleh itu. Jadi jangan berandai-andai,” tutupnya.‎

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah dilaporkan penggiat antikorupsi ke KPK.

Yulianto dilaporkan saat menjabat Aspidsus Kejati Kepri, soal dugaan pemufakatan jahat dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar.

Sebelumnya, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramon‎ok memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap Kasubdit Tipikor pada Jampidsus Yulianto.

Pemberhentian tidak hormat itu jika Yulianto mantan Aspidus Kejati Kepri itu, terbukti melanggar kode etik jaksa dalam penanganan dugaan kasus korupsi penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar seperti yang dilaporkan penggiat antikorupsi ke KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby