Jakarta, Aktual.co — Seorang Janda beranak dua menipu pengusaha Money Changer. Selain menipu, pelaku juga edarkan uang palsu sejumlah Rp 1 Milliar. Wanita bernama Nontje Lusia Mandey, 46, asal Minahasa, Manado, Sulawesi Utara itu diringkus polisi di Apartemen Kalibata City Tower Flamboyan, Pancoran, Jakarta Selatan. Rabu (22/10) malam.
Kapolsek Pancoran, Kompol Minto Padal Putro mengatakan, tersangka berhasil dibekuk sekira pukul 21:00WIB. 
“Setelah kami telusuri dan geledah ternyata ditemukan uang senilai Rp 1 Milliar dalam pecahan Rp 100 ribu dari dalam tas warna hitam. Pengakuannya uang tersebut dari temannya I yang sedang kami buru,” kata Kapolsek.
Bisnis Dolar
Dia menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal Wiraswata ‘Money Changer’ Budi Irawan, 38, dengan pelaku I dan Nantje  dengan berbisnis dollar yang mencapai Rp 750 juta dalam bentuk US Dollar.
“Korban mencoba bayar awal oleh pelaku sebanyak 22 ribu US Dollar asli lalu pelaku menawarkan uang Rp 1 Milliar untuk berikan kepercayaan terhadap korban, dengan senang hati pelunasan sisa uang Dollarnya bisa belakangan,” jelasnya.
Setelah korban bertemu dengan pelaku di Apartemen tersebut untuk menyerahkan tas berisi uang Rp 1 M. Oleh pelaku pada bagian depan telah dipancing dengan uang yang asli didepannya.
Janda beranak dua ini pun, berburu-buru pergi lantaran ada urusan, korban pun ingin mengecek uang tersebut tidak tembus gambar pahlawan, merasa ditipu Budi pun langsung  mengejar pelaku.
Budi dan Nontje ini pun langsung ribut-ribut di area parkiran apartemen, melihat kegaduhan tersebut Kapolsek yang sedang di Pos Pantau langsung mengamankan keduanya.
“Korban mengalami kerugian Rp 200 jutaan yang ditukar oleh uang Palsu senilai Rp 1 Milliar, dan langsung kami bekuk. Satu rekannya I masih kami kembangkan dan diburu,” ujar Minto.
Dari pengakuan Janda beranak dua  yang mengkontrak rumah di dekat Apartemen Kalibata city, mengaku telah diajak saja oleh temannya. “Untuk cetaknya uang ini saya ga tahu pak cuma nganterin aja,” kata Nontje.
Akibat perbuatannya, wanita asal Minahasa, Manado, Sulut, ini terancam Pasal 378 jo 372 KUHP. “Kami akan meminta pembuktian dari Bank apakah uang tersebut secara resmi palsu baru bisa kami terapkan pasal Pemalsuan,” demikian Kompol Minto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby