Pelalawan, Aktual.com – Terjadinya konflik terkait adanya tanaman manggis yang berada di dalam kawasan hutan di Desa Segati Kabupaten Pelalawan menjadi perhatian LBH Tri Marta Bertuah (TMB) yang telah turun langsung ke lapangan, Kamis (25/8). Adapun yang menjadi pokok permasalahan LBH TMB menyampaikan hal sebagai berikut :

1. Untuk melihat permasalahan secara objektif, LBH Tri Marta Bertuah telah turun kelapangan melihat lokasi kebun manggis dan terdapat tanaman manggis, namun yang membuat LBH TMB terheran-heran selain tanaman manggis terdapat tanaman lain seperti pisang, jengkol, pinang dan tanaman lainnya yang bukan tanaman hutan. Lahan yang ditanami berbagai tanaman tersebut kami lihat seperti tidak terawat, banyak ditumbuhi ilalang dan semak belukar. Melihat hal ini, apa yang diungkap ke publik berbeda dengan kenyataan di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kelompok-kelompok ini merupakan kelompok tani manggis atau kelompok tani pisang? Atau kelompok tani jengkol? atau kelompok tani ubi?

2. Bahwa LBH Tri Marta Bertuah juga telah melakukan cek titik koordinat oleh jaringan LBH TMB yang berkompeten ternyata didapati kebun manggis dan tanaman lainnya tersebut berada di dalam kawasan hutan dan dibebani izin PT Nusa Sentosa Raya (NSR).

3. LBH TMB juga meragukan legalitas kelompok tani yang menguasai areal tersebut, karena telah memanfaatkan lahan untuk pertanian di dalam kawasan hutan, sehingga kecil kemungkinan memiliki izin karena itu kawasan hutan. LBH Tri Marta Bertuah akan menelusuri legalitas apa yang dimiliki kelompok tani tersebut, kami akan menelusuri terkait kelengkapan legalitas apa yang telah diberikan terhadap kelompok tani pohon manggis tersebut.

4. Apabila tidak adanya izin yang jelas, bantuan bibit manggis kepada kelompok tani dari pemerintah daerah Kab. Pelalawan, Pemerintah Provinsi Riau, kementrian pertanian yang menggunakan APBD/APBN (seperti disebutkan dalam surat Ketua DPRD Pelalawan yang beredar di media sosial), maka manggis yang ditanam di atas kawasan hutan yang tidak memiliki izin apakah dapat dibenarkan? ataukah nantinya bantuan bibit dengan dana dari APBD/APBN akan menimbulkan permasalahan baru bagi orang-orang yang telah ikut melakukannya. Apalagi tanaman manggis ini digadang-gadang akan menjadi sentra ekspor, sementara apa yang kami lihat lahan kebun manggisnya dari perawatan, pemeliharaan tidak seperti yang digadang-gadangkan di media dan ekspetasi untuk bisa menjadi sentra ekspor manggis, jangan hal ini dijadikan jalan untuk menutupi perbuatan yang telah salah yaitu menggunakan APBD/APBN untuk kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin. Tidak sesuai dengan apa yang kami lihat di lapangan, bukan seperti yang dibesar-besarkan oleh kepala dinas tanaman holtikultura Kab. Pelalawan

5. LBH Tri Marta Bertuah selanjutnya akan mencari data dan informasi apakah ada keterlibatan pihak PT. Nusa Sentosa Raya dalam pengelolaan kebun manggis menggunakan anggaran APBD/APBN dalam pengelolaan kebun mangis tersebut. LBH TMB mencurigai PT NSR, mengapa hanya bersikap pasif terhadap adanya dana APBD/APBN yang terletak dalam kawasan hutan, seharusnya melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan kalau perlu ke KPK.

Maka kami dari LBH Tri Marta Bertuah memandang apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan dengan turun langsung ke lapangan kami pahami merupakan tindakan yang dalam fungsinya sebagai wakil rakyat, namun disisi lain jangan mencari panggung politik, dan harus memandang secara objektif dan mencari akar permasalahan, kenapa dinas terkait dapat membuat proyek manggis di dalam kawasan hutan dengan menggunakan dana APBN/APBD , oleh karenanya kami mengkritik Ketua DPRD Kab pelalawan jangan mentang-mentang dapat pengaduan dari rakyat langsung hantam kromo saja.

Oleh karenanya kami meminta agar :
1. DPRD Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat secara objektif memandang hal ini dan melakukan verifikasi terhadap legalitas kelompok tani manggis tersebut

2. Penegak hukum ( Kepolisian dan Kejaksaan) dapat melakukan proses hukum secara aktif terhadap adanya penggunaan dana APBD/APBN yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin dan tidak pandang bulu dalam melakukan proses hukum termasuk terhadap perorangan, perusahaan maupun pejabat yang terlibat dalam kekisruhan ini.

(Ferri Sapma SH. Direktur LBH TRI MARTA BERTUAH)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ikhwan Nur Rahman