Wapres Jusuf Kalla

Jakarta, Aktual.com – Uji materi tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden terus menuai perhatian publik. Gugatan yang diajukan oleh Partai Perindo ini disebut-sebut untuk memuluskan langkah Jusuf Kalla (JK) agar terpilih kembali menjadi pendamping Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Beberapa kalangan pun berupaya untuk membangun opini agar MK mengeluarkan putusan ini sebelum 10 Agustus mendatang, yang menjadi hari terakhir pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Pendapat yang sedikit menohok keluar dari mulut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidique. Jimly mengingatkan lembaga yang pernah dipimpinnya agar menjauh dari ruang politik dalam mengeluarkan putusan ini nantinya.

Dengan tegas, Jimly pun meminta MK agar menyelesaikan gugatan ini setelah habisnya masa pendaftaran Capres-Cawapres.

“MK harus hati-hati dalam memutus gugatan syarat cawapres. Saya menyarankan putusan itu keluar setelah tanggal 10 Agustus atau setelah pendaftaran Capres-Cawapres 2019 ditutup,” jelasnya mengigatkan.

Sebagaimana diketahui, Perindo menggugat Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa capres-cawapres dalam Pilpres 2019 bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan.

Pasal ini pun dianggap menghalangi langkah JK yang berambisi untuk ikut serta sebagai ‘pemain’ dalam pesta demokrasi tahun depan. JK sendiri selalu berpartisipasi sebagai kandidat dalam tiga Pemilu edisi terakhir.

Jimly beragumentasi, akan sangat kentara muatan politisnya jika MK meningkatkan akselerasi alias ngebut dalam mengeluarkan putusan ini. Ia menilai, MK tak perlu tergesa-gesa dalam memutuskan uji materi ini, mengingat hal ini merupakan masalah krusial yang menyangkut tata negara Indonesia.

“Saya khawatir MK malah akan dituduh ikut bermain politik bila memutuskan mempercepat putusan uji materi itu. Tidak mungkin (MK) menyelesaikan hanya dalam waktu 10 hari,” urainya dengan tegas.

Jimly berpendapat bahwa andai MK nantinya mengabulkan gugatan itu, Jimly berharap penerapannya baru berlaku untuk Pilpres berikutnya. Hal itu tujuannya agar tidak ada kegaduhan menjelang Pilpres 2019 yang pendaftarannya sudah tinggal menghitung hari.

“Jadi sebaiknya, dua-duanya itu dibayangkan. Harus berlaku untuk yang akan datang saja,” ujar Jimly.

Sementara itu, cawapres Ketua Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga terancam tak bisa menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan masa pendaftaran.

Diketahui, KPU menetapkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 4-10 Agustus dalam peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2018 yang telah disahkan DPR dan telah diundangkan oleh Kemenkumham.

Merujuk dari jadwal tersebut, AHY memang dapat berkontestasi di Pilpres 2019. Itu pun jika AHY didaftarkan partai politik ke KPU pada hari akhir pendaftaran, yakni 10 Agustus. Hal itu dikarenakan usianya tepat berusia 40 tahun pada tanggal tersebut karena dia lahir 10 Agustus 1978.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan