Jakarta, Aktual.com – Di saat mengeluh kekurangan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah sayangnya enggan mengejar dana-dana yang menjadi piutang korporasi.
Salah satunya, dana dari kasus korupsi skandal di PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (PT IM2) yang terindikasi melakukan korupsi dalam jaringan frekuensi 2.1 GHz (3G). Padahal kasus ini telah merugikan keuangan negara sampai Rp1,3 triliun. Itu yang harus ditagih pemerintah.
“Pemerintah jangan hanya urusi tax amnesty, ini ada piutang Rp1,3 triliun korupsi Indosat,” ujar Ketua Lembaga Pendidikan dan Advokasi Konsumen (LAPAK), Urai Zulhendri, di Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk itu, pihak penegak hukum terutama Kejaksaan Agung harus bertindak dan Indosat juga harus membayar kewajibannya yang sudah merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.
“Ini ada dana di depan mata. Katanya negara ini lagi butuh duit banyak, sampai-sampai nekat membuat kebijakan tax amnesty. Ini (dana Rp1,3 triliun) bisa menambah APBN kuat. Kenapa kok tidak dikejar?” tandasnya.
Dia menjelaskan, untuk mengurusi piutang seperti ini butuh ketegasan dari pemerintah. Jika mengurusi yang seperti ini saja tak becus, apalagi mengurusi tax amnesty hingga akhir periode.
“Jadi saat ini, pemerintah kehabisan cara untuk mencari duit masuk, sementara untuk mendatangkan investor susah bukan main. Kalau tegas, banyak duit yang berasal dari kerugian negara, tapi tidak ditindak. Saya rasa logika pemerintah tak sampai,” jelasnya.
Lebih jauh ia berharap pihak penegak hukum jangan sampai mempetieskan skandal ini. Sebab, kalau bisa ditindak secara tegas, ada uang denda Rp1,3 triliun.
“Sangat memprihatinkan jika Kejaksaan Agung mempetieskan kasus ini. Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi. Padahal, kasus Indosat ini merupakan satu dari ribuan kasus yg banyak terjadi di bisnis industri telekomunikasi,” papar Urai.
*Bustomi
Artikel ini ditulis oleh: