Jakarta, Aktual.com – Ruang baca kita beberapa hari ini dipenuhi dengan berita aksi teror bom bunuh diri. Ahad, 13 Mei 2018, terjadi pengeboman di 3 Gereja di Surabaya. Disusul kemudian dengan aksi teror bom pada Ahad malam dan Senin, 14 Mei 2018, yang terjadi di Sidoarjo dan termasuk di sebuah kantor polisi di Surabaya.
Dalam keterangan persnya, Kapolri, Bapak Tito Karnavian, mensinyalir bahwa 3 keluarga yang terlibat sebagai pelaku bom bunuh diri tersebut, merupakan sel –sel JAD (Jama’ah Anshorud Daulah) di Jawa Timur khususnya Surabaya. Sedangkan keluarga Dita itu yang menguasai sel JAD di Surabaya. Mereka mendapatkan intruksi dari ISIS pusat untuk melakukan serangan.Serangan itu dilakukan sebagai balas dendam atas ditangkapnya Ketua JAD Jawa Timur, Aman Abdurrohman (News.Detik.com, 14/5).
Pernyataan Bapak Kapolri tersebut terlihat ada upaya untuk mengkaitkan antara aksi bom bunuh diri tersebut dengan Islam, walaupun tidak secara langsung.Tentunya bisa dimaklumi bahwa ISIS telah dipahami sebagai salah satu faksi atau kelompok yang mengklaim telah mendeklarasikan berdirinya Daulah Islam, yakni Khilafah.Dalam gerakan selanjutnya, Khilafah ISIS ini akan terus melancarkan apa yang disebutnya Jihad kepada wilayah, kelompok dari umat ini yang tidak mau berbaiat kepada Kholifahnya ISIS.
Bahkan analisa demikian, yakni pengkaitan antara aksi teror bom dengan Islam, dikuatkan juga dengan adanya sebuah akun facebook yang diduga milik Polri melakukan framing negatif kepada Islam. Akun tersebut atas namahttps://www.facebook.com/PolisiRepublik.ID / telah menyebarkan status pada intinya sebagai berikut: “Bagi saudara/i yang menemukan akun pendukung Khilafah, terorisme, radikalisme, dipersilahkan untuk melaporkannya ke beberapa akun yang sudah ditentukan. Walhasil aksi teror bom bunuh diri tersebut dijadikan legitimasi untuk memfitnah ajaran Islam, khususnya Khilafah dan Jihad.Seolah – olah dinyatakan bahwa atas nama Khilafah dan Jihad, melakukan upaya pembunuhan termasuk bunuh diri dan pengrusakan adalah legal.
Membunuh dalam Pandangan Islam