Membunuh adalah perbuatan dosa besar di dalam Islam. Kehidupan itu adalah anugerah Alloh SWT dan haram bagi siapapun untuk menghilangkannya dari orang lain bahkan dari dirinya sendiri. Mari kita simak firman Alloh SWT yang artinya:

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan – akan dia telah membunuh manusia seluruhnya (TQS al Maidah ayat 32).

Jadi ayat ini mengandung kecaman yang besar atas perbuatan pembunuhan yang semena-mena.Hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan pembunuhan dengan semena –mena yakni membunuh orang yang tidak berdosa dengan sengaja, adalah dengan hukuman Qishosh (balas bunuh), dan bila wali dari korban memaafkan, pelaku akan dikenakan diyat sebesar 100 ekor unta, yang 40 ekornya dalam keadaan bunting. Jika tidak, maka pelaku membayar diyat sebesar 1000 dinar. 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas. Total yang dibayarkan adalah uang senilai 4250 gram emas untuk satu nyawa yang melayang dengan cara yang dholim.

Islam sangat melindungi nyawa manusia.Bahkan perlindungan nyawa orang non muslim sangatlah mendapat perhatian besar. Rasul SAW menyatakan bahwa barangsiapa yang menyakiti orang kafir dzimmi, maka sungguh orang tersebut telah menyakiti Baginda Rasul SAW.Orang kafir dzimmi adalah orang kafir yang hidup berdampingan damai bersama kaum muslimin.Mereka terjaga harta, darah dan kehormatannya. Jadi melakukan aksi pengeboman kepada gereja sehingga menewaskan orang – orang di dalamnya yang tidak bersalah adalah tindakan khianat dan menistakan kepada Rasululloh SAW dan ajaran beliau SAW.

Adapun yang termasuk dalam cakupan istilah membunuh selain kepada orang lain, adalah melakukan aksi bunuh diri. Bunuh diri juga termasuk dosa besar. Alloh SWT berfirman di dalam al Qur’an:

ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما