Jakarta, Aktual.com — Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menegaskan proses sidang dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla di Mahkamah Kehormatan Dewan jangan sampai mengaburkan kepentingan Indonesia.
Kepentingan rakyat dan pemerintah Indonesia adalah untuk mendapatkan manfaat lebih besar dari pengelolaan tambang PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.
“Kasus di MKD DPR itu hanya secuil masalah dari persoalan besar yang sesungguhnya, yakni PT Freeport Indonesia seharusnya membayar royalti lebih tinggi enam-tujuh persen. Di masa lalu perusahaan asal Amerika Serikat itu hanya membayar royalti satu persen,” kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi di Jakarta, Selasa.
Adhie mendukung pernyataan Menko Kemaritiman Rizal Ramli agar kasus ini jangan mengaburkan masalah sesungguhnya yang jauh lebih besar yakni soal pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan sejumlah syarat jika PT Freeport ingin mendapat perpanjangan kontrak.
Syarat-syarat tersebut adalah pembaruan terhadap pembagian royalti, pembangunan smelter, divestasi, pembangunan Papua termasuk memperbaiki pengolahan limbah.
PT Freeport Indonesia, kata Adhie, karena sejarahnya harus menjadi pihak pertama yang mendapat tawaran.
“Kecuali mereka (PT Freeport) tidak sanggup melaksanakan kewajiban yang disyaratkan Pemerintah Indonesia, seperti bangun smelter, dan sebagainya,” kata Adhie.
Menurut Adhie, apabila PT Freeport Indonesia memang gugur dalam perolehan izin pertambangan, maka Pemerintah Indonesia berkewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, PT Freeport Indonesia juga wajib mengganti kerusakan lingkungan melalui hasil audit forensik tim independen.
“Dengan demikian, terbuka kemungkinan tambang emas di Timika ini dikelola BUMN, BUMD, swasta nasional, atau gabungan dari ketiga elemen tersebut,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: