Pengamat AEPI, Asosiasi Pengamat Ekonomi Indonesia Salamudin Daeng, Wakil Ketua LKKNU, Luluk Nurhamida, Direktur Alvara, Hasanuddin Ali, Dosen FE UI, Berly Martawardaya menjadi narasumber pada acara diskusi di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Diskusi tersebut membahas tema "Tak Pa Pa Tolak TPP".

Jakarta, Aktual.com – Ketua Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng menyerukan seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai tunggakan perpajakan dengan nominal relatif kecil, harus berbondong-bondong menikmati fasilitas Tax Amnesty.

Menurut Daeng, pemerintah tidak boleh menolak layanan pelaporan dari masyarakat kecil walaupun nominal hanya sejuta atau dua juta rupiah. Lagian di dalam Undang-Undang Tax Amnesty (UU TA) tidak hanya diperuntukkan bagi para golongan konglomerat, namun UU TA berlaku bagi seluruh wajib pajak.

“Masyarakat kecil jangan takut-takut kalau ada motor dan sebagainya yang nunggak pajak, gunakan aja Tax Amnesty. Jangan sampai orang kaya saja yang nikmati Tax Amnesty,” kata Daeng di Jakarta, Selasa (2/8)

Selain itu, berlandaskan UU TA, pemerintah harusnya memberikan pengampunan pajak pada sarana sektor publik seperti diantaranya pajak listrik, pajak BBM, pajak transportasi serta pajak telekomunikasi.

Pengampunan pada sektor publik tersebut diyakini akan mampu menggerak secara langsung perekonomian kelas menengah ke bawah. Dengan demikian sesuai semangat UU TA, akan wujud percepatan pembangunan ekonomi nasional.

“Jangan hanya memprioritaskan konglomerat, belum tentu mereka mau melakukan dan mampu menggerak ekonomi rakyat. Tapi kalau penerima manfaat adalah UKM maka tumpuan ekonomi kerakyatan akan bergairah,” tandas Daeng.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan